Kurikulum
2013
Kompetensi
Inti, Kompetensi Dasar, dan Ruang Lingkup Materi SD/MI
A. Organisasi Kompetensi
Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk
kurikulum SD/MI, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan melalui pendekatan
terintegrasi. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi
Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas I, II, dan III ke dalam
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia,
Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Dengan pendekatan ini
maka Struktur Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata
pelajaran berkurang. Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial tercantum dalam Struktur Kurikulum
dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran,
Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial, sebagaimana
Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai tema.
Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata
pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.
Substansi muatan lokal
termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan
Prakarya. Sedangkan substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta
permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan.