Monday 20 April 2020

A World of Married Couple : Perjanjian Perkawinan bukan Aib!




Sebagai penonton dengan tipe males mikir kayak aku gini, seharusnya udah nggak ngelanjutin nonton drakor yang lagi on going ini. Tapi nggak tahu kenapa, di film yang satu ini, hampir di setiap episode nya justru buat aku mikir keras. Terutama di episode ke 3-4 ketika Le Tae-Ohh suami dari Ji Sun-Woo  ketahuan selingkung sama si gadis kinyis-kinyis nan kaya raya Yeo Da-Kyeong. Pihak Le Tae-Ohh dan Ji Sun-Woo sama-sama memperebutkan aset dan hak atas anak mereka yaitu Lee Joon Young. Ji Sun-Woo merasa berhak atas mayoritas harta karena penghasilan dia lebih besar dibanding Le Tae-Ohh yang saat itu masih merintis sebuah usaha.


Sebenarnya case seperti ini sudah banyak banget ya, gak cuman di film ini saja. Nah bagaimana analisisnya dalam perspektif hukum keluarga di Indonesia?
Ketika seseorang memutuskan untuk menjalin hubungan suami istri, maka otomatis semua harta yang didapat baik dari pihak suami maupun istri selama dalam ikatan perkawinan masuk dalam harta bersama. Meskipun misalnya semua aset atas nama istri, kemudia bercerai maka aset tersebut tetap masuk dalam harta bersama. Maka produser sinetron Indosiar itu harus di edukasi dulu tentang hukum keluarga deh kek nya. Ya meskipun itu fiktif tapi kan bisa juga to niru-niru dikit kek drakor begitu. Yang dari filmnya saja kita sudah bisa memahami hukum di negaranya. Nggak diawur sembarangan begitu yang akhirnya mempengaruhi pemahaman penonton.

Atooo misalnya yang kerja suami, istri full jadi IRT kemudian semua aset dalam rumah tangga didapat dari hasil kerja suami, juga tetap masuk ke harta bersama. Artinya, ketika bercerai terus suaminya  ngotot “kan aku yang kerja, aku yang beli ya ini punyaku” nah itu juga salah. So, pemikiran Ji Sun-Woo juga salah dalam perspektif hukum kita.

Nah bagi negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental termasuk didalamnya adalah Indonesia dan Korea Selatan, dikenal istilah perjanjian perkawinan dalam hukum perdata. Menurut regulasi yang ada di Indonesia, perjanjian perkawinan ini bisa dilakukan sebelum dan atau ketika dalam sebuah ikatan perkawinan. Hal yang diatur dalam perjanjian perkawinan sebenarnya tidak terbatas, namun yang paling sering adalah perjanjian pemisahan harta bersama. Ketika suami istri menikah dengan perjanjian perkawinan, maka saat terjadi konflik, harta akan dipisah sesuai dengan nama pemilik aset dan ditelusuri sumbernya. untuk antisipasi, sebenarnya perjanjian perkawinan ini perlu untuk disepakati. bagi bagi pasangan yang sama-sama bekerja maupun hanya salah satu saja. Namun karena wilayah Asia mayoritas berpegang pada asas kekeluargaan, maka tak jarang perjanjian perkawinan menjadi sesuatu yang tabu . "Ya mosok sek agek rabi wes nyiapne lek cerai" biasane gitu komentare. Lha tapi kalo ngeliat perang dingin antara Ji Sun-Woo sama Lee Tae-Ohh gitu kan ya banyak manfaatnya juga to. Seandainya Ji Sun-Woo dan Le Tae-Ohh menyepakati perjanjian pemisahan harta sebelum perkawinan sebenarnya Ji Sun-Woo nggak perlu menjebak Le Tae- Ohh sampek dia dipenjara 2 tahun. Karena dengan perjanjian perkawinan, otomatis Le Tae-Ohh bakal diusir dari rumah tanpa bawa apapun (karena selama mereka menikah, yang menafkahi kan justru Ji Sun-Woo to). Dan pengusiran tersebut legal loh di mata hukum. Tapiiii karena tanpa perjanjian perkawinan ya jelas yang dilakukan Ji Sun-Wooo ini melanggar hukum.

Termasuk antara Le Tae-Ohh sama Yeo Da-Kyeong ini. Kalo nanti ternyata mereka juga cerai, maka harta yang dimiliki mereka berdua setelah menikah juga tetap jadi harta bersama. Meskipun modal bisnisnya berasal dari ayahnya Yeo Da-Kyeong, dan semua aset atas nama dia.

Yawes mari kita tunggu saja ntr endingnya begimana, masih episod 8 juga ini. Eh tapi spoiler episod berikutnya kayaknya seru yes, soalnya Le Tae-Ohh kayak cemburu gitu sama Ji Sun-Woo. Rasa-rasanya sih Le Tae-Ohh masing cinta sama Dr. Ji.


No comments:

Post a Comment