Sebagai penonton
dengan tipe males mikir kayak aku gini, seharusnya udah nggak ngelanjutin
nonton drakor yang lagi on going ini. Tapi nggak tahu kenapa, di film yang satu
ini, hampir di setiap episode nya justru buat aku mikir keras. Terutama di
episode ke 3-4 ketika Le Tae-Ohh suami dari Ji Sun-Woo ketahuan selingkung sama si gadis kinyis-kinyis nan
kaya raya Yeo Da-Kyeong. Pihak Le Tae-Ohh dan Ji Sun-Woo sama-sama
memperebutkan aset dan hak atas anak mereka yaitu Lee Joon Young. Ji Sun-Woo merasa berhak
atas mayoritas harta karena penghasilan dia lebih besar dibanding Le Tae-Ohh
yang saat itu masih merintis sebuah usaha.
Sebenarnya case
seperti ini sudah banyak banget ya, gak cuman di film ini saja. Nah bagaimana
analisisnya dalam perspektif hukum keluarga di Indonesia?
Ketika seseorang
memutuskan untuk menjalin hubungan suami istri, maka otomatis semua harta yang
didapat baik dari pihak suami maupun istri selama dalam ikatan perkawinan masuk
dalam harta bersama. Meskipun misalnya semua aset atas nama istri, kemudia
bercerai maka aset tersebut tetap masuk dalam harta bersama. Maka produser
sinetron Indosiar itu harus di edukasi dulu tentang hukum keluarga deh kek nya.
Ya meskipun itu fiktif tapi kan bisa juga to niru-niru dikit kek drakor begitu.
Yang dari filmnya saja kita sudah bisa memahami hukum di negaranya. Nggak
diawur sembarangan begitu yang akhirnya mempengaruhi pemahaman penonton.
Atooo misalnya yang
kerja suami, istri full jadi IRT kemudian semua aset dalam rumah tangga didapat
dari hasil kerja suami, juga tetap masuk ke harta bersama. Artinya, ketika
bercerai terus suaminya ngotot “kan aku
yang kerja, aku yang beli ya ini punyaku” nah itu juga salah. So, pemikiran Ji
Sun-Woo juga salah dalam perspektif hukum kita.
Nah bagi negara
yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental termasuk didalamnya adalah
Indonesia dan Korea Selatan, dikenal istilah perjanjian perkawinan dalam hukum
perdata. Menurut regulasi yang ada di Indonesia, perjanjian perkawinan ini bisa
dilakukan sebelum dan atau ketika dalam sebuah ikatan perkawinan. Hal yang
diatur dalam perjanjian perkawinan sebenarnya tidak terbatas, namun yang paling
sering adalah perjanjian pemisahan harta bersama. Ketika suami istri menikah
dengan perjanjian perkawinan, maka saat terjadi konflik, harta akan dipisah
sesuai dengan nama pemilik aset dan ditelusuri sumbernya. untuk antisipasi, sebenarnya perjanjian perkawinan ini perlu untuk disepakati. bagi bagi pasangan yang sama-sama bekerja maupun hanya salah satu saja. Namun karena wilayah Asia mayoritas berpegang pada asas kekeluargaan, maka tak jarang perjanjian perkawinan menjadi sesuatu yang tabu . "Ya mosok sek agek rabi wes nyiapne lek cerai" biasane gitu komentare. Lha tapi kalo ngeliat perang dingin antara Ji Sun-Woo sama Lee Tae-Ohh gitu kan ya banyak manfaatnya juga to. Seandainya Ji
Sun-Woo dan Le Tae-Ohh menyepakati perjanjian pemisahan harta sebelum
perkawinan sebenarnya Ji Sun-Woo nggak perlu menjebak Le Tae- Ohh sampek dia
dipenjara 2 tahun. Karena dengan perjanjian perkawinan, otomatis Le Tae-Ohh
bakal diusir dari rumah tanpa bawa apapun (karena selama mereka menikah, yang
menafkahi kan justru Ji Sun-Woo to). Dan pengusiran tersebut legal loh di mata
hukum. Tapiiii karena tanpa perjanjian perkawinan ya jelas yang dilakukan Ji
Sun-Wooo ini melanggar hukum.
Termasuk antara
Le Tae-Ohh sama Yeo Da-Kyeong ini. Kalo nanti ternyata mereka juga cerai, maka
harta yang dimiliki mereka berdua setelah menikah juga tetap jadi harta
bersama. Meskipun modal bisnisnya berasal dari ayahnya Yeo Da-Kyeong, dan semua
aset atas nama dia.
Yawes mari kita
tunggu saja ntr endingnya begimana, masih episod 8 juga ini. Eh tapi spoiler
episod berikutnya kayaknya seru yes, soalnya Le Tae-Ohh kayak cemburu gitu sama
Ji Sun-Woo. Rasa-rasanya sih Le Tae-Ohh masing cinta sama Dr. Ji.
No comments:
Post a Comment